Rabu, 09 Februari 2011

Aspek Hukum Praktik Kedokteran

           Menurut Hyppocrates, Ilmu Kedokteran adalah ilmu yang paling mulia dan hanya orang-orang yang sanggup menjunjung kehormatan diri dan profesinya layak menjadi dokter.
             
Pusat dari praktik kedokteran ialah hubungan atau relasi yang terjalin antara pasien dengan dokter. Diawali sejak si pasien mendatangi seorang dokter untuk meminta penanganan masalah kesehatan yang dideritanya. Praktik kedokteran sendiri pada dasarnya merupakan kombinasi antara sains dan seni. Seni kedokteran adalah penerapan gabungan antara ilmu kedokteran, intuisi, serta keputusan medis untuk menentukan diagnosis yang tepat dan perencanaan perawatan untuk pasien.
            
 Menurut persepsi kebanyakan orang, dokter merupakan profesi yang paling mulia dimana dokter menjalankan peranannya sebagai pekerja sosial yang siap memberikan pertolongan kepada pasien kapan dan dimanapun ia berada. Karena hal tersebut, dunia kedokteran seakan tidak terjangkau oleh hukum.

Berikut ini saya paparkan ketentuan-ketentuan atau undang-undang yang berkaitan dengan praktik kedokteran.

PRAKTIK KEDOKTERAN
Dalam praktek, seorang dokter harus:
-          Membangun relasi dengan pasien
-          Mengumpulkan data (riwayat kesehatan dan pemeriksaan fisik termasuk hasil laboratorium atau penunjang medis)
-          Menganalisa data
-          Membuat rencana perawatan (tes yang harus dijalani berikutnya, terapi, rujukan)
-          Merawat pasien
-          Memantau dan menilai jalannya perawatan dan dapat mengubah perawatan bila diperlukan.

            Praktik kedokteran merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Karena itu harus dilakukan oleh dokter yang memiliki etika dan moral yang tinggi, serta kompetensi yang secara terus-menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Praktik kedokteran (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) dilaksanakan sebagai suatu kesepakatan berdasarkan hubungan kepercayaan antara dokter dengan pasien. Kesepakatan yang dimaksud adalah upaya maksimal pengabdian profesi kedokteran yang harus dilakukan dokter dalam penyembuhan dan pemulihan kesehatan pasien sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, serta standar prosedur operasional. Dokter mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap manusia (pasien/masyarakat), hukum, diri sendiri (hati nuraninya), dan Tuhan Yang Maha Esa.

ASPEK HUKUM PRAKTIK KEDOKTERAN

            Dengan berkembangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhan tentang perlindungan hukum, kini dunia kedokteran menjadi objek hukum. Karena itu para petugas di bidang kedokteran sudah selayaknya mengetahui aspek medicolegal praktik kedokteran. Pengaturan praktik dokter di Indonesia berdasarkan undang-undang No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK).

I.                   Undang-Undang Praktik Kedokteran (UUPK)
Pengaturan penyelenggaraan praktik kedokteran dilandaskan pada asas kenegaraan, keilmuan, kemanfaatan, kemanusiaan, dan keadilan.
Keberadaan UUPK bertujuan untuk:
1.      Memberikan perlindungan kepada pasien,
2.      Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter,
3.      Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun dokter.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diatur pembentukan dua lembaga independen, yaitu:
1.      Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
2.      Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
Masing-masing dengan fungsi, tugas, dan kewenangan yang berbeda.

II.               KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
·        Keberadaan KKI dimaksudkan untuk melindungi masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan dokter.
·        Fungsi KKI meliputi fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, dan pembinaan.

III.            Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
·        Untuk menegakkan disiplin dokter dalam penyelenggaraan praktik kedokteran.
·        Menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter yang diajukan.
·        Menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter.

IV.             Hak dan Kewajiban Dokter
1.      Hak Dokter
-          Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
-          Memperoleh panduan untuk memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
-          Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan
-          Menerima imbalan jasa.
2.      Kewajiban Dokter
-          Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
-          Merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
-          Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
-          Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila Ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
-          Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran (P2KB).

V.                Hak dan Kewajiban Pasien
1.      Hak Pasien
-          Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis;
-          Meminta pendapat dokter lain;
-          Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
-          Menolak tindakan medis; dan
-          Mendapatkan isi rekam medis.
2.      Kewajiban Pasien
-          Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
-          Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter;
-          Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
-          Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

VI.             Ketentuan Pidana UU RI No 29 Tahun 2004
·        Setiap dokter yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
·        Setiap dokter yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
·        Dokter dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah), bila:
-          dengan sengaja tidak memasang papan nama
-          dengan sengaja tidak membuat rekam medis
-          dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban 
DEKRIMINALISASI
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.4/PUU-V/2007 ketentuan pidana tersebut dipandang bertentangan dengan UUD 45 sehingga tidak berkekuatan hukum mengikat lagi.

VII.         KELALAIAN MEDIS
Kelalaian medis adalah salah satu bentuk dari malpraktek medis yang paling sering terjadi.
UNSUR-UNSUR KELALAIAN
1.      kewajiban tenaga medis untuk melakukan sesuatu tindakan medis atau untuk tidak melakukan sesuatu tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi yang tertentu.
2.      penyimpangan kewajiban tersebut.
3.      kerugian akibat dari layanan kesehatan / kedokteran.
4.      hubungan sebab akibat yang nyata.
Gugatan ganti rugi akibat suatu kelalaian medik harus membuktikan adanya ke-empat unsur di atas, dan apabila salah satu saja diantaranya tidak dapat dibuktikan maka gugatan tersebut dapat dinilai tidak cukup bukti.
DASAR HUKUM PENUNTUTAN KELALAIAN MEDIS
1.      KUH Perdata: pasal 1365-1367, pasal 1370-1372 (denda)
2.      UU Kesehatan No.23/1992: pasal 55 (denda)
3.      KUH Pidana: pasal 359-361 (penjara)

            Demikian sebagian penjelasan mengenai aspek hukum di dunia kedokteran, yang saya ambil dari materi kuliah mengenai Aspek Hukum Praktik Kedokteran yang disampaikan oleh Bapak Hendro Widagdo dari bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran UGM. Dalam menjalankan profesinya, dokter harus selalu mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien. Dokter harus memandang pasien sebagai manusia seutuhnya yang selain mempunyai unsur jasmani, juga memiliki unsur spiritual, mental, dan sosial (lingkungan). Pandangan dokter terhadap pasien sebagai manusia seutuhnya akan membantu menemukan latar belakang kelainan kesehatan pasien secara lebih tepat. Diagnosis yang tepat akan mengarah pada pengobatan atau tindakan yang tepat pula.

0 komentar:

Posting Komentar