Rabu, 16 Februari 2011

Manajemen Logistik Bencana

Usaha pencegahan dan penanggulangan bencana secara cepat dan tepat wajib dilakukan, baik oleh warga dan pemerintah. Salah satu yang sangat penting, tetapi sering diabaikan, perihal sistem manajemen logistik bencana. Logistik dalam pengertian manajemen bencana berarti segala sesuatu yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia, baik pangan, sandang, papan, dan turunannya. Termasuk dalam kategori logistik ialah barang yang habis dikonsumsi, misalnya sembako, obat-obatan, selimut, pakaian dan perlengkapannya, air, tenda, jas hujan, dan sebagainya.
Pada tahap pra, saat, dan pasca bencana, ketersediaan logistik yang cukup merupakan syarat mutlak karena berhubungan langsung dengan kelangsungan hidup korban bencana. Untuk itu, penting bagi kita untuk mengetahui sistem dan manajemen logistik bencana.
Proses Manajemen Logistik dan Peralatan
Proses manajemen logistik dan peralatan dalam penanggulangan bencana meliputi delapan tahapan, terdiri dari :
a.      Perencanaan atau inventarisasi kebutuhan
b.      Pengadaan dan/atau penerimaan
c.      Pergudangan dan/atau penyimpanan
d.      Pendistribusian
e.      Pengangkutan
f.       Penerimaan di tujuan
g.      Penghapusan
h.      Pertanggungjawaban
Pola Penyelenggaraan Manajemen Logistik dan Peralatan
Pedoman manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana menganut pola penyelenggaraan suatu sistem yang melibatkan beberapa lembaga atau sistem kelembagaan dalam berbagai tingkatan teritorial wilayah, mulai dari :
A.    Tingkat Nasional
Otoritas pemerintah pusat dalam penanggulangan bencana diwakili oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam menjalankan peran tersebut BNPB mempunyai kemudahan akses dan koordinasi dengan organisasi yang dapat membantu sistem manajemen logistik dan peralatan untuk bencana.
Fungsi Penyelenggaraan Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat Nasional adalah:
1.      Seluruh komponen kelembagaan mematuhi dan melaksanakan sistem manajemen logistik dan peralatan yangtelah ditetapkan, baik dalam keadaan prabencana, keadaan terjadi bencana, dan pasca bencana.
2.      Dukungan pemerintah, pemerintah tingkat provinsi, kabupaten/kota atau lembaga lain dapat dikoordinasikan esuai dengan sistem manajemen logistik dan peralatan.
3.      Menghimpun fakta dan informasi yang diperlukan oleh masyarakat dari berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, dalam bentuk informasi melalui media massa yang mudah diakses.
4.      Menjalankan Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana secara konsisten.
5.      Membuat perencanaan dan kesepakatan-kesepakatan mengenai:
a.      Kesepakatan dalam perencanaan bentuk dan substansi logistik.
b.      Kesepakatan dalam pengendalian, pergerakan dan pendistribusian logistik.
c.      Kesepakatan dalam penggunaan jaringan komuni kasi seperti radio, telex, satelit, dan sebagainya.
d.      Penetapan tentang daerah terlarang bagi umum dan jalur perjalanan dan berkoordinasi dengan instansi yang terkait.
e.      Komitmen jaminan keamanan bagi para petugas khusus yang menangani bencana.
f.       Pembebasan pajak dan pungutan lain atas masuknya peralatan dan barang – barang konsumsi lain untuk kepentingan penanggulanagan bencana.
g.      Efisiensi waktu dan prosedur penanggulangan bencana (prosedur tanggap bencana).
h.      Kemudahan melakuran pertukaran mata uang.
i.        Kesepakatan awal dalam hal strategi penanganan oleh otoritas pemerintah.
6.      Berfungsi sebagai penanggung jawabb atas tugas dan koordinasi seluruh sumber daya dalam penanggulanagan bencana yang berkaitan dengan logistik dan peralatan yang dipergunakan.
7.      Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pendistribusian dari bantuan luar negeri, dengan sisem satu pintu.
8.      Menjadi koordinator dalam hal informasi dan komunikasi dalam penanggulangan bencana. Dalam hal ini jaringan komunikasi antar tingkatan organisasi pendukung sistem logistik dan peralatan harus terjalin dengan baik.
9.      Sistem Logistik dan peralatan tingkat nasional merupakan pemegang sistem komando bencana dalam hal logistik dan peralatan.

B.     Tingkat Provinsi
Fungsi Penyelenggaraan Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat Provinsi adalah:
1.      Penyelenggara manajemen logistik dan peralatan tingkat provinsi memiliki tanggung jawab, tugas dan wewenang di wilayahnya.
2.      Sebagai titik kontak utama bagi operasional di area bencana yang meliputi dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan.
3.      Mengkoordinasikan semua pelayanan dan pendistribusian bantuan logistik dan peralatan di araea bencana.
4.      Sebagai pusat informasi, verifikasi dan evaluasi situasi di area bencana.
5.      Memelihara hubungan dan mengkoordinasikan semua lembaga yang terlibat dalam penanggulanagan bencana dan melaporkannya secara periodik kepada kepala BNPB.
6.      Membantu dan memandu operasi di area bencana pada setiap tahapan manajemen logistik dan peralatan.
7.      Menjalankan pedoman manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana secara konsisten.  
C.     Tingkat Kabupaten/Kota
Penyelenggaraan Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat Kabupaten/Kota adalah:
1.      Mengelola dan mengkoordinasikan seluruh aktifitas manajemen logistikdan peralatan, terutama pada masa siaga darurat, tanggap darurat dan pemulihan darurat.
2.      Bertanggung jawab atas dukungan fasilitas, pelayanan, personil, peralatan dan bahan baku atau material lain yang dibutuhkan oleh pusat – pusat operasi (pos komando) di area bencana.
3.      Berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait di pusat operasi BPBD.
4.      Menjalankan pedoman manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana secara konsisten.
Dengan melibatkan banyak kelembagaan ini berbagai konsekuensi akan terjadi termasuk didalamnya adalah sistem manajemen yang mengikuti fungsinya, sistem komando, sistem operasi, sistem perencanaan, sistem administrasi dan keuangan, sistem komunikasi dan sistem transportasi.
Masing-masing tingkat kelembagaan dalam melaksanakan manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana menggunakan pedoman delapan tahapan manajemen logistik dan peralatan, yang pada masing-masing tingkat lembaga penyelenggara memiliki ciri-ciri khusus sebagai konsekuensi sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Sumber : http://www.docstoc.com/docs/40247466/PEDOMAN-MANAJEMEN-LOGISTIK-DAN-PERALATAN-PENANGGULANGAN-BENCANA   

1 komentar:

Unknown mengatakan...

aplikasi sistem manajemen logistik ada tdk?

Posting Komentar